Surga Laut Dunia Diambang Kehancuran: Tambang Nikel Mengincar Raja Ampat

Raja Ampat, 6 Juni 2025 – Ikon wisata bahari Indonesia yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia, kini menghadapi ancaman besar dari aktivitas pertambangan nikel. Sejumlah perusahaan tambang mulai mengepakkan sayapnya di kawasan ini, memantik kekhawatiran serius dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga pelaku industri pariwisata.

Ledakan Proyek Tambang dan Ancaman Nyata

Izin usaha pertambangan (IUP) telah diberikan kepada beberapa perusahaan untuk mengeksplorasi dan menambang nikel di wilayah Raja Ampat. Salah satu perusahaan bahkan mengantongi IUP seluas lebih dari 2.000 hektare di pulau-pulau kecil yang berada dalam kawasan konservasi dan pariwisata unggulan.

Masyarakat adat menolak tegas kehadiran tambang. Mereka menyuarakan keresahan atas potensi kerusakan lingkungan, hilangnya hutan adat, dan terancamnya sumber kehidupan yang bergantung pada laut dan hutan.

Ekosistem Laut Terancam Rusak

Ekspansi pertambangan nikel diyakini telah memicu deforestasi besar-besaran, yang pada gilirannya menyebabkan sedimentasi di wilayah pesisir. Lumpur dan material tambang yang terbawa ke laut mengancam terumbu karang, habitat ikan, serta padang lamun yang menjadi penopang rantai makanan.

Lebih mengkhawatirkan, ada potensi pencemaran logam berat yang dapat masuk ke tubuh manusia melalui konsumsi ikan. Mangrove dan hutan tropis pun tak luput dari ancaman eksploitasi.

Respons Perusahaan dan Pemerintah Masih Minimal

Meski perusahaan tambang menyatakan telah menjalankan praktik tambang berkelanjutan, seperti reklamasi dan rehabilitasi lingkungan, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan antara klaim dan kenyataan. Sejumlah pihak menyuarakan perlunya audit independen atas dampak operasional tambang dan transparansi penggunaan dana CSR yang selama ini dianggap tidak tepat sasaran.

Baca juga  Penegakan Hukum Serta Tantangannya Transparansi, Akuntabilitas, dan Efektivitas Dalam Penegakan Hukum

Sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan legislatif mendesak agar kegiatan pertambangan dikaji ulang secara menyeluruh, bahkan dihentikan jika terbukti merusak.

Tuntutan Pencabutan Izin dan Perlindungan Total

Desakan keras muncul dari berbagai organisasi masyarakat adat dan lingkungan agar semua izin usaha tambang nikel di wilayah Raja Ampat dicabut. Mereka menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang menghancurkan lingkungan dan meminggirkan masyarakat adat tidak bisa ditoleransi.

Apalagi Raja Ampat kini menyandang status sebagai Geopark Global UNESCO, yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk perlindungan penuh terhadap kawasan ini dari kegiatan industri ekstraktif.

Raja Ampat bukan hanya aset wisata Indonesia, tetapi juga warisan ekologis dunia. Mempertahankannya adalah harga mati.

Related posts
Tutup
Tutup