BKN Tegaskan: Batas Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun, Bukan 65 Tahun

Jakarta, 31 Mei 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan guru adalah 60 tahun. Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Dasar Hukum Batas Usia Pensiun Guru

Menurut Pasal 30 ayat (3) dan (4) UU Nomor 14 Tahun 2005, guru PNS diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena mencapai batas usia pensiun pada usia 60 tahun. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menetapkan bahwa PNS dalam jabatan fungsional tertentu, termasuk guru, memiliki batas usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi Terhadap Informasi yang Beredar

Seiring dengan beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa batas usia pensiun guru PNS diperpanjang menjadi 65 tahun, BKN bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam ketentuan tersebut. Batas usia pensiun guru PNS tetap pada usia 60 tahun, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perbedaan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

BKN juga menjelaskan bahwa batas usia pensiun PNS bervariasi tergantung pada jenis dan jenjang jabatan yang diemban. Sebagai contoh, dosen PNS memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun, sedangkan pejabat fungsional ahli utama dapat mencapai usia pensiun hingga 70 tahun. Namun, untuk jabatan guru PNS, batas usia pensiun tetap pada usia 60 tahun.

Baca juga  Jadi Pembeli Minyak Sawit Indonesia, Jepang Bantu Petani Penuhi Standar RSPO

Persiapan Menjelang Pensiun

Guru PNS yang mendekati usia pensiun disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
• Surat pengantar dari instansi
• Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
• Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
• SK CPNS dan SK Kenaikan Pangkat terakhir
• Penilaian Prestasi Kerja satu tahun terakhir
• Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana
• Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir

Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, proses pensiun dapat berjalan lancar dan hak-hak pensiun dapat diterima sesuai ketentuan. ( Red )

Related posts
Tutup
Tutup